BAB I
PENDAHULUAN
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga Negara. Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan.
Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
Kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban.
Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakat. Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan
ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan.
12.
anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di
atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda
B. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara
tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman,yaitu:
1.
Asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius
sanguinis.Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli
berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis
yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.
Asas kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup
asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan
pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam
suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen
menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan
kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat
ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaran.
C.
Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
1.
Unsur Darah Keturunan (Ius
Sanguinis). Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika,
Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran
(Ius Soli). Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan
Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.
Unsur Pewarganegaraan (
Naturalisasi). Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut
kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak
mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki
status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk
menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih
status kewarganegaraan.
D. Hak-hak Warganegara
Di Indonesia ada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang
mengatur tentang hak-hak warganegara. Diantaranya :
Ø Pasal
27 ayat 1
Segala warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
Ø Pasal
27 ayat 2
Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Ø Pasal
29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Ø Pasal
30
Tiap-tiap warganegara berhak (dan
wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Ø Pasal
31
Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran
E. Kewajiban Warganegara
Seperti halnya hak-hak warganegara, kewajiban
warganegara juga diatur dalam undang-undang. Walaupun tidak sebanyak
hak-haknya. Seperti : kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, juga
berkewajiban membela negaranya. Yang tercantum dalam UUD berikut :
v Pasal
27
Segala warganegara (bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintah) wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak
ada kecuali.
v Pasal
30
Tiap-tiap warganegara(berhak dan)wajib ikut serta
dalam pembelaan negara.
BAB III
KESIMPULAN
Warga Negara adalah
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
Asas-asas warga Negara ada dua yaitu kewarganegaraan berdasar kelahiran dan
perkawinan. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Unsur-unsur
yang menentukan kewarganegaraan adalah ius sanguinis,ius solli dan unsur
naturalisasi. Status kewarganegaraan seseorang dikenal
dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan,
bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan
rangkap/dwikewarganegaraan dan multipatride untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Hak-hak dan kewajiban warganegara diatur oleh
Undang-Undang pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 dan
31.
DAFTAR PUSTAKA
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM
dan Masyarakat Madani. Jakarta
http://www.google.co.id/webhpl,kewarganegaraan dan
berkewajiban sebagai warga Negara .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar