Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Konstitusi


Pengertian konstitusi
v  Konstitusi berasal dari bahasa prancis “constituer” yang berarti membentuk.
v  Dalam bahasa latin konstitusimerupakan gabungan dua kata,yakni cume berarti bersama dengan…”,dan statuere berarti membuat sesuatu agar berdi atau mendirikan
v  Konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Menurut Herman Heller danf,Laselle konstitusi bersifat :
v  Sosiologis dan politis. Yaitu faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
v  Yuridis yaitu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan ,Fungsi dan Ruang lingkup Konstitusi 
Tujuan konstitusi adalah Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan kekuasaan yang berdaulat.Sedangkan fungsi konstitunsi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sietem hukum negaranya.
Ruang lingkup menurut Sri Soemantri :
  1. Jaminan HAM
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
  3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Konstitusi demokratis  
v  Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
v  Jaminan dan perlindungan Hak-Hak Asasi manusia.
v  Peradilan yang bebas dan mandiri.
v  Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik)sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Ada dua model perubahan konstitusi :
v  Renewel ( pembaharuan )adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
v  Amandemen ( perubahan )adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi dirubah, konstitusi yang asli tetap berlaku.
Menurut Miriam Budiarjo
Ada 4 macam prosedur dalam model renewel maupun amandemen :
  1. Sidang badan legeslatif dengan ditambah beberapa syarat.
  2. Referendum.
  3. Negara bagian dalam negara federal.
Menurut K.C Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaknya diperhatikan hal-hal berikut :
v  Agar rakyat berkesempatan untuk menyampakaian pandangan sebelum perubahan dilakukan.
v  Agar, jika dilakukan di negara serikat kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
v  Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama mendapat jaminan.
Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
v  Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
v  Konstitusi sebagai media terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
v  Konstisi digolongkan sebagai konstitusi demokratis dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi
ü  Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
ü  Mayoritas kekuasan dan terjaminya hak minoritas.
ü  Adanya penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara.
ü  Pembatasan pemerintahan.
ü  Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah.
ü  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilu yang bebas.
ü  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
ü  Pembatasan dan pemisahan kekuasan negara
Ø  Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politik.
Ø  Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah.

Lembaga kenegaraan Pasca Amandemen
v  Secara umum sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian Montesquieu yang terkenal dengan Trias Politica yang  mana kekuasaan dibagi 3:
ü  Legislatif
ü  Eksekutif
ü  Yudikatif
v  Perubahan amandemen 1945 dilatarbelakangi adanya kehendak membangun pemerintahan yang demokratis dengan metode check dan balance.
v  Sblm perubahan UU 45 alat kelengkapan negar dalam UUD 45 adalah:
ü  Lembaga  keprisedenan, MPR, DPA, DPR, BPK, Kekuasaan kehakiman.
v  Setelah amandemen alat kelengkapan negara menjadi
ü  MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK,
ü  Lembaga eksekutif, kekuasaan eksekutif dimaknai sbg kekuasaan yg berkaitan dg penyelenggaraan kemauan negara dan kekuasan UU
ü  Dlm negara demokratis kemauan negara dinyatakan melalui UU
ü  Lembaga yudikatif, kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman. Terdiri  dari 2 pintu kekuasaan, yaitu Mahkama agung dan Mahkama konstitusi
ü  BPK (Badan Pemeriksa keuangan), dapat dinyatakan mitrakerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintah.
Sejarah perkembangan konstitusi
v  Kontitusi dikenal di yunani sejak th 624-404 sm
v  Pada masa kekaisaran Roma konstitusi mengalami perubahan makna dan menumbuhkan faham demokrasi perwakilan dan nasional,dua faham inilah yang menjadi cikal bakal konstitusi sosialisme modern.
v  Pada abad VII (zaman klasik) lahirpulala piagam madina atau konstitusi madina yang dibentuk awal masuk klasik islam(622m)
v  Pd abad XVII bangsa inggris memenangkan revolusi istana dan menetapkan konstitusi sbg dasar negara .
v  Pd th 1789 meletus pula refolusi prancis dan tgl14 sep 1791 diterima pula konstitusi eropa oleh Louis XIV
v  Kemudia muncul konstitusi tertulis yang direspon oleh Amerika dimana posisi konstitusi lebih tinggi dari Raja pada waktu itu.  
Sbg negara hukum ,Indonesia memiliki konstitusi yg dikenal UUD 45
v  UUD 45 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh BPUPKI dg angota 62 orang.
v  Diakhir sidang BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan.yg pd tgl 22 juni 45 berhasil menyetujui naskah mukoddimah UUD.
v  Kemudian sukaorno membentuk PPKI yg beranggota 21 orang dan pd tgl 18 agustus 45 UUD atau konstitusi disahkan oleh PPKI
v  Sejak itu negara telah memiliki ketatanegaraan yaitu UUD 45 atau konstitusi negara yang memuat tata kerja kontstitusi modern.
Klasifikasi konstitusi
Klasifikasi konstitusi menurut K.C Where:
v  Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
v  Konstitusi flexibel dan kaku
v  Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi
v  Konstitusi serikat dan kesatuan
v  Konstitusi pemerintah presidensial dan perlementer
Tata urutan perundang-undangan Indonesia
v  Berdasarkan ketetapan MPRS no.XX/ MPRS/ 1966 lam 2 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
ü  UUD 45
ü  Ketetapan MPR
ü  UU atau peraturan pemerintahan pengganti UU
ü  Peraturan pemerintah
ü  Keputusan presiden
ü  Peraturan-peraturan pelaksananya
v  Berdasarkan tap MPR no III th 2000, tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
ü  UUD 45
ü  Ketetapan MPR
ü  UU
ü  Peraturan pemerintah pengganti UU
ü  Peraturan pemerintah
ü  Keputusan presiden
ü  Peraturan daerah
v  Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangan Indonesia dlm UU PPP pasal 7 :
ü  UUD 45
ü  UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
ü  Peraturan pemerintah
ü  Peraturan presiden
ü  Peraturan daerah ,meliputi
Ø  Peraturan daerah propinsi
Ø  Peraturan daerah kabupaten
Ø  Peraturan desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar