Pengertian konstitusi
v Konstitusi berasal dari bahasa prancis
“constituer” yang berarti membentuk.
v Dalam bahasa latin konstitusimerupakan
gabungan dua kata,yakni cume berarti bersama dengan…”,dan statuere berarti
membuat sesuatu agar berdi atau mendirikan
v Konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas
daripada Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
Menurut Herman Heller danf,Laselle konstitusi bersifat :
v Sosiologis dan politis. Yaitu faktor-faktor
kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
v Yuridis yaitu naskah yang memuat semua
bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan ,Fungsi dan Ruang lingkup Konstitusi
Tujuan
konstitusi adalah Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan kekuasaan yang
berdaulat.Sedangkan fungsi konstitunsi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sietem hukum negaranya.
Ruang lingkup menurut Sri Soemantri :
- Jaminan HAM
- Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
- Pembagian dan
pembatasan kekuasaan.
Konstitusi demokratis
v Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum.
v Jaminan dan perlindungan Hak-Hak Asasi
manusia.
v Peradilan yang bebas dan mandiri.
v Pertanggung jawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik)sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Ada dua model perubahan konstitusi :
v Renewel ( pembaharuan )adalah perubahan konstitusi secara
keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara
keseluruhan.
v Amandemen ( perubahan )adalah perubahan
konstitusi yang apabila suatu konstitusi dirubah, konstitusi yang asli tetap
berlaku.
Menurut Miriam Budiarjo
Ada 4 macam prosedur dalam model renewel maupun amandemen :
- Sidang badan
legeslatif dengan ditambah beberapa syarat.
- Referendum.
- Negara bagian
dalam negara federal.
Menurut K.C Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaknya diperhatikan
hal-hal berikut :
v Agar rakyat berkesempatan untuk
menyampakaian pandangan sebelum perubahan dilakukan.
v Agar, jika dilakukan di negara serikat
kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah
semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
v Agar hak-hak perseorangan atau kelompok
seperti kelompok minoritas agama mendapat jaminan.
Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
v Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
v Konstitusi sebagai media terciptanya
kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
v Konstisi digolongkan sebagai konstitusi
demokratis dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi
ü Menempatkan warga negara sebagai sumber
utama kedaulatan.
ü Mayoritas kekuasan dan terjaminya hak
minoritas.
ü Adanya penghargaan terhadap hak-hak
individu warga negara dan penduduk negara.
ü Pembatasan pemerintahan.
ü Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara
nasional dan integritas wilayah.
ü Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam
proses bernegara melalui pemilu yang bebas.
ü Adanya jaminan berlakunya hukum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen.
ü Pembatasan dan pemisahan kekuasan negara
Ø Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan
trias politik.
Ø Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga
pemerintah.
Lembaga kenegaraan Pasca Amandemen
v Secara umum sistem kenegaraan mengikuti
pola pembagian Montesquieu yang terkenal dengan Trias Politica yang mana kekuasaan dibagi 3:
ü Legislatif
ü Eksekutif
ü Yudikatif
v Perubahan amandemen 1945 dilatarbelakangi
adanya kehendak membangun pemerintahan yang demokratis dengan metode check dan
balance.
v Sblm perubahan UU 45 alat kelengkapan negar
dalam UUD 45 adalah:
ü Lembaga
keprisedenan, MPR, DPA, DPR, BPK, Kekuasaan kehakiman.
v Setelah amandemen alat kelengkapan negara
menjadi
ü MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK,
ü Lembaga eksekutif, kekuasaan eksekutif dimaknai sbg kekuasaan yg
berkaitan dg penyelenggaraan kemauan negara dan kekuasan UU
ü Dlm negara demokratis kemauan negara
dinyatakan melalui UU
ü Lembaga yudikatif, kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan
kehakiman. Terdiri dari 2 pintu kekuasaan,
yaitu Mahkama agung dan Mahkama konstitusi
ü BPK (Badan Pemeriksa keuangan), dapat
dinyatakan mitrakerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja
pemerintah.
Sejarah perkembangan konstitusi
v Kontitusi dikenal di yunani sejak th
624-404 sm
v Pada masa kekaisaran Roma konstitusi
mengalami perubahan makna dan menumbuhkan faham demokrasi perwakilan dan nasional,dua
faham inilah yang menjadi cikal bakal konstitusi sosialisme modern.
v Pada abad VII (zaman klasik) lahirpulala
piagam madina atau konstitusi madina yang dibentuk awal masuk klasik
islam(622m)
v Pd abad XVII bangsa inggris memenangkan
revolusi istana dan menetapkan konstitusi sbg dasar negara .
v Pd th 1789 meletus pula refolusi prancis
dan tgl14 sep 1791 diterima pula konstitusi eropa oleh Louis XIV
v Kemudia muncul konstitusi tertulis yang
direspon oleh Amerika dimana posisi konstitusi lebih tinggi dari Raja pada
waktu itu.
Sbg negara hukum ,Indonesia memiliki konstitusi yg dikenal UUD 45
v UUD 45 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh
BPUPKI dg angota 62 orang.
v Diakhir sidang BPUPKI berhasil membentuk
panitia kecil yang disebut panitia sembilan.yg pd tgl 22 juni 45 berhasil
menyetujui naskah mukoddimah UUD.
v Kemudian sukaorno membentuk PPKI yg
beranggota 21 orang dan pd tgl 18 agustus 45 UUD atau konstitusi disahkan oleh
PPKI
v Sejak itu negara telah memiliki
ketatanegaraan yaitu UUD 45 atau konstitusi negara yang memuat tata kerja
kontstitusi modern.
Klasifikasi konstitusi
Klasifikasi konstitusi menurut K.C Where:
v Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
v Konstitusi flexibel dan kaku
v Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat
tinggi
v Konstitusi serikat dan kesatuan
v Konstitusi pemerintah presidensial dan
perlementer
Tata urutan perundang-undangan Indonesia
v Berdasarkan ketetapan MPRS no.XX/ MPRS/
1966 lam 2 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia
adalah:
ü UUD 45
ü Ketetapan MPR
ü UU atau peraturan pemerintahan pengganti UU
ü Peraturan pemerintah
ü Keputusan presiden
ü Peraturan-peraturan pelaksananya
v Berdasarkan tap MPR no III th 2000, tata
urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
ü UUD 45
ü Ketetapan MPR
ü UU
ü Peraturan pemerintah pengganti UU
ü Peraturan pemerintah
ü Keputusan presiden
ü Peraturan daerah
v Penyempurnaan terhadap tata urutan
perundang-undangan Indonesia dlm UU PPP pasal 7 :
ü UUD 45
ü UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
ü Peraturan pemerintah
ü Peraturan presiden
ü Peraturan daerah ,meliputi
Ø Peraturan daerah propinsi
Ø Peraturan daerah kabupaten
Ø Peraturan desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar